LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)

Berita Terkini

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berikut adalah Tupoksi dari LPM STAI  TARUNA Surabaya:

Ketua LPM :

  1. Merencanakan Sistem Pemjaminan Mutu STAI Taruna Surabaya
  2. Merencanakan dan menyiapkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindakan perbaikan/ peningkatan kualitas penjaminan mutu
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu
  4. Merencanakan dan menyiapkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindakan perbaikan/ peningkatan kualitas akreditasi institusi dan program studi
  5. Merencanakan, melaksanakan, memonitoring kerjasama internal dan eksternal dalam rangka peningkatan mutu STAI
  6. Melaporkan kepada Ketua STAI Taruna SURABAYA  semua kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penjaminan mutu.

Sekretaris LPM :

  1. Bertanggungjawab dalam kegiatan koordinasi, perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan tahunan, berikut anggarannya
  2. Mengelola perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan notulensi rapat rutin, rapat koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan.
  3. Membantu tugas-tugas ketua LPM
  4. Bertanggungjawab kepada ketua LPM

KASUBAG TU

  1. Sebagai koordinator dalam pelaksanaan surat menyurat dan kearsipan di LPM.
  2. Mengelola Dashboard/Website LPM.
  3. Mengelola dan mengendalikan pemanfaatan inventaris, sarana dan prasarana kantor di LPM.
  4. Menjadi technical support (pendukung teknis) tugas-tugas ketua dan sekretaris LPM.
  5. Menyiapkan bahan-bahan kerja yang dibutuhkan oleh pimpinan
  6. Melaksanakan tugas-tugas keadministrasian
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain dari pimpinan

Kepala Pusat Pengendalian, Audit, Pemantauan, dan Penilaian (PAPP) :

  1. Menyusun perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindakan perbaikan/ peningkatan kualitas Dosen dan karyawan
  2. Menyiapkan Pedoman-pedoman untuk proses pembelajaran (Pedoman Penyusunan SAP, Pedoman Evaluasi), penelitian dan pengabdian pada masyarakat
  3. Menyiapkan instrumen-instrumen untuk peningkatan kinerja dosen dan karyawan
  4. Menyiapkan pelatihan untuk auditor
  5. Melaksanakaan audit
  6. Melaporkan kepada ketua LPM semua kegiatan audit dosen dan karyawan

Kepala Pusat Pengembangan Mutu Akademik (PMA) :

  1. Menyiapkan sistem penjaminan mutu
  2. Menyiapkan instrumen-instrumen dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penjaminan mutu
  3. Menyusun rancangan kebijakan mutu, manual mutu, dan standar mutu
  4. Merencanakan tindak lanjut perbaikan mutu sebagai hasil evaluasi penerapan sistem mutu
  5. Melaporkan kepada ketua LPM semua kegiatan bidang sistem mutu